.jpeg)
Kajian Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Peningkatkan PAD
Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang terdiri dari barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Aset daerah dapat sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan dana anggaran dan belanja daerah. Pemerintah Daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan, penghapusan pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi Pemerintah Daerah.
Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang optimal akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan daerah. PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari berbagai sumber seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya. Tujuan utamanya adalah memberikan kemandirian kepada daerah dalam memperoleh dana guna melaksanakan otonomi daerah sebagai bagian dari prinsip desentralisasi.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) bermitra dengan PT Visi Indonesia Mandiri Berkemajuan (VISINDO) menyusun Kajian Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai acuan pengambilan kebijakan yang efektif terkait dengan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.